Menjamak Sholat
Fardhu
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Apakah
boleh kita menjamak shalat dalam keadaan sakit? Jika boleh, apakah ada
persyaratannya?
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Darwani
Pondok
Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Wr. Wb.
Shalat fardhu boleh dilakukan dengan dijamak
bila seseorang mengalami sakit yang cukup berat, yakni yang membuatnya sulit
untuk melakukan setiap shalat fardhu pada waktunya. Misalnya sakit yang membuat badannya panas tinggi disertai sakit
kepala yang berat sehingga berat baginya untuk melakukan setiap shalat fardhu
pada waktunya masing-masing. Tetapi jika
hanya mengalami sakit ringan yang tak menyulitkannya untuk melakukan shalat
fardhu pada waktunya masing-masing, misalnya
hanya sakit kepala yang tak seberapa atau panas yang ringan, dan semacamnya,
ia tak boleh menjamak shalatnya.
Dalam keadaan sakit yang memberatkannya untuk
melakukan shalat fardhu di setiap waktunya itu, seseorang boleh menjamak
shalatnya, baik dilakukan dengan jamak
taqdim (jamak dengan mendahulukan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan
dilakukan pada waktu zhuhur, serta Maghrib dan Isya digabungkan dan dilakukan
pada waktu maghrib, maupun jamak ta’khir
(jamak dengan mengakhirkan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan
pada waktu ashar, serta Maghrib dan Isya digabungkan dan dilakukan pada waktu
isya.
Di dalam kitab Fathul-Mu‘in Juz I dikatakan, “Boleh menjamak shalat
karena sakit, baik dengan jamak taqdim maupun ta’khir, menurut pendapat yang
dipilih (dalam Madzhab Syafi‘i) dan
ia (orang yang sakit) hendaknya memperhatikan mana yang lebih mudah baginya
(apakah jamak taqdim ataukah jamak ta’khir). Maka apabila sakitnya, misalnya
demam, akan bertambah berat pada waktu yang kedua, ia boleh mendahulukannya
(mengerjakannya dengan jamak taqdim) dengan memperhatikan syarat-syarat yang
berlaku pada jamak taqdim; atau bila sakitnya terasa berat pada waktu yang
pertama, ia boleh menta’khirkannya (mengerjakannya dengan jamak ta’khir) dengan
syarat meniatkan jamak pada waktu yang pertama (jika ingin mengerjakan Zhuhur
dan Ashar dengan jamak ta’khir, harus berniat di waktu zhuhur; demikian juga
jika ingin mengerjakan Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir, harus berniat
pada waktu maghrib).”
Sumber: Majalah Alkisah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar